Segera Pesan Sekarang dengan menghubungi marketing kami di 085385533751, 085730746921 dan 087838858415
Sebelum membangun sebuah bangunan, anda mesti mendapatkan izin terlebih
dahulu dari pemerintah setempat, izin ini biasa disebut IMB. Apabila IMB tidak
diurus/didapatkan, kemungkinan besar pembangunan akan dihentikan petugas pemda
atau bila terlanjur berdiri, dirubuhkan.Mengurus IMB dapat dilakukan dengan beberapa cara :
2. Menggunakan
Calo.
3. Mengurus
Sendiri.
A. Menggunakan Biro Jasa
Bila
anda memilih cara ini, maka sebagai konsekwensi dana yang anda keluarkan lebih
banyak dari biaya wajib, karena anda mesti membayar biro tersebut. Kendati
demikian, dengan alasan sibuk kebanyakan pemilik bangunan memilih cara ini. Ada
beberapa hal yang mesti anda perhatikan bila anda ingin memakai biro jasa :
- Pastikan biro jasa yang anda pilih berpengalaman dalam pengurusan IMB.
- Memiliki alamat kantor yang jelas.
- Ada referensi dari teman atau kerabat anda yang pernah menggunakan jasanya.
- Imbal balik yang diminta tidak terlalu mahal.
B. Menggunakan Jasa Calo
Berbeda
dengan biro jasa yang memiliki badan usaha resmi, calo bersifat
perorangan/pribadi. Apabila anda memilih menggunakan jasa calo, pilihlah calo
yang berpengalaman. Alangkah baiknya sang calo orang yang telah anda kenal
sebelumnya, sebab IMB adalah dokumen penting bagi status bangunan anda, sangat
riskan bila anda menyerahkan pengurusannya kepada sembarang orang. Sebelumnya,
sepakati berapa imbal balik yang diminta sang calo untuk pengurusan, lakukan
negosiasi.
C. Mengurus Sendiri
Apabila
anda memiliki banyak waktu luang, alangkah baiknya jika IMB ini anda urus
sendiri, karena selain menghemat biaya, sebenarnya pengurusan IMB ini
tidaklah sulit, dengan catatan anda tahu prosedurnya.
Syarat Pengajuan IMB
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum anda mengajukan IMB adalah
:
- Rekomendasi dari Ketua RT sampai Camat.
- Rekomendasi dari tetangga lokasi bangunan.
- Gambar arsitektur bangunan.
- Copy KTP pemohon.
- Copy PBB.
- Copy sertfikat.
- NPWP.
D. Biaya
dan Biaya IMB
Tarif dan biayanya ada
beberapa komponen :
·
Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
·
Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan
parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan
sejenisnya. Dihitung per m2.
·
Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan
(jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non
komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2,
101-250m2, >251m2).
Ayo Segera
Pasang atau ganti Atap Rumah/Kantor anda dengan Baja Ringan Produk Kami (Mankar Truss)
hanya
dengan budget yang ringan.
Kami juga menyediakan genteng
metal dengan pilihan warna yang menarik bagi
hunian anda, harga mulai dari Rp 22.500/lembar (untuk genteng metal berpasir).
Kami memberikan special price untuk pembelian dan pemasangan
produk secara paket (rangka atap baja ringan + genteng metal + plafon gypsum).
Wilayah pemasangan di YOGYAKARTA, SLEMAN, BANTUL, WONOSARI, KULON
PROGO, KUTOARJO, WATES, SOLO, KLATEN, SRAGEN, KEBUMEN, PURBALINGGA, BOYOLALI,
SALATIGA,MAGELANG, SEMARANG, UNGARAN, TEMANGGUNG, BATANG, DEMAK, KARANGANYAR,
KENDAL, KUDUS, PURWOREJO, SUKOHARJO, WONOGIRI, WONOSOBO, KARAWANG, BEKASI,
JAKARTA BARAT, TANGERANG, DAN SEKITARNYA
Hubungi bagian marketing kami di 085385533751,
085730746921 dan 087838858415
Kantor Pemasaran dan aplikator Cabang
Yogyakarta:Jln Wonosari Km 7, Wiyoro Lor RT 02 (perempatan wiyoro),
Banguntapan, Bantul, DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar