Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebelum membangun sebuah bangunan, anda mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah setempat, izin ini biasa disebut IMB. Apabila IMB tidak diurus/didapatkan, kemungkinan besar pembangunan akan dihentikan petugas pemda atau bila terlanjur berdiri, dirubuhkan.

Mengurus IMB dapat dilakukan dengan beberapa cara :
1. Mengunakan Biro Jasa.
2. Menggunakan Calo.
3. Mengurus Sendiri.
A. Menggunakan Biro Jasa
Bila anda memilih cara ini, maka sebagai konsekwensi dana yang anda keluarkan lebih banyak dari biaya wajib, karena anda mesti membayar biro tersebut. Kendati demikian, dengan alasan sibuk kebanyakan pemilik bangunan memilih cara ini. Ada beberapa hal yang mesti anda perhatikan bila anda ingin memakai biro jasa :
  • Pastikan biro jasa yang anda pilih berpengalaman dalam pengurusan IMB.
  • Memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Ada referensi dari teman atau kerabat anda yang pernah menggunakan jasanya.
  • Imbal balik yang diminta tidak terlalu mahal.
B.  Menggunakan Jasa Calo
Berbeda dengan biro jasa yang memiliki badan usaha resmi, calo bersifat perorangan/pribadi. Apabila anda memilih menggunakan jasa calo, pilihlah calo yang berpengalaman. Alangkah baiknya sang calo orang yang telah anda kenal sebelumnya, sebab IMB adalah dokumen penting bagi status bangunan anda, sangat riskan bila anda menyerahkan pengurusannya kepada sembarang orang. Sebelumnya, sepakati berapa imbal balik yang diminta sang calo untuk pengurusan, lakukan negosiasi.

C. Mengurus Sendiri
Apabila anda memiliki banyak waktu luang, alangkah baiknya jika IMB ini anda urus sendiri, karena selain menghemat biaya, sebenarnya pengurusan IMB ini tidaklah sulit, dengan catatan anda tahu prosedurnya.

Syarat Pengajuan IMB
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum anda mengajukan IMB adalah :
  • Rekomendasi dari Ketua RT sampai Camat.
  • Rekomendasi dari tetangga lokasi bangunan.
  • Gambar arsitektur bangunan.
  • Copy KTP pemohon.
  • Copy PBB.
  • Copy sertfikat.
  • NPWP.
D. Biaya dan Biaya IMB
    Tarif dan biayanya ada beberapa komponen :
·        Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
·        Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
·        Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama,jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I. II, II, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2).
 
Proyek Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan dan Genteng Metal di Melati Sleman
Ayo Segera Pasang atau ganti Atap Rumah/Kantor anda dengan Baja Ringan Produk Kami (Mankar Truss) hanya dengan budget yang ringan.
Kami juga menyediakan genteng metal dengan pilihan warna yang menarik bagi hunian anda, harga mulai dari Rp 22.500/lembar (untuk genteng metal berpasir).
Kami memberikan special price untuk pembelian dan pemasangan produk secara paket (rangka atap baja ringan + genteng metal + plafon gypsum).
Wilayah pemasangan di YOGYAKARTA, SLEMAN, BANTUL, WONOSARI, KULON PROGO, KUTOARJO, WATES, SOLO, KLATEN, SRAGEN, KEBUMEN, PURBALINGGA, BOYOLALI, SALATIGA,MAGELANG, SEMARANG, UNGARAN, TEMANGGUNG, BATANG, DEMAK, KARANGANYAR, KENDAL, KUDUS, PURWOREJO, SUKOHARJO, WONOGIRI, WONOSOBO, KARAWANG, BEKASI, JAKARTA BARAT, TANGERANG, DAN SEKITARNYA
Hubungi bagian marketing kami di 085385533751, 085730746921 dan 087838858415
Kantor Pemasaran dan aplikator Cabang Yogyakarta:Jln Wonosari Km 7, Wiyoro Lor RT 02 (perempatan wiyoro), Banguntapan, Bantul, DIY
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar